Liputan6.com, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tengah mempertimbangkan permohonan mantan Kapolres Bukittinggi AKBPÂ Doddy Prawiranegara untuk menjadi Justice Collaborator (JC) dalam kasus peredaran narkoba yang menyeret mantan Kapolres Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.
Selain Doddy, pihaknya juga mempertimbangkan permohonan tersangka lainnya yakni Linda Pujiastuti, dan Samsul Maarif alias Arif untuk menjadi JC di kasus yang sama. Saat ini, LPSK tengah berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian.
Advertisement
Baca Juga
"Kita LPSK akan berkoordinasi dengan para pihak, penyidik, dan macam-macam, kita melakukan koordinasi," ujar Wakil Ketua LPSK, Manager Nasution saat dihubungi, Rabu (9/11/2022).
Kata Nasution, koordinasi ini dilakukan tersebut untuk meyakinkan pihak LPSK kepada pemohon. Apakah AKBP Doddy serta dua tersangka kasus peredaran narkoba itu memenuhi syarat sebagai JC atau tidak.
Kendati demikian, Nasution menyatakan bahwa keputusan AKBP Doddy bersama dua tersangka lain menjadi JC akan disidangkan internal oleh LPSK usai mendengar dan memeriksa semua keterangan pihak yang terkait.
"keputusan ada di pimpinan LPSK, kita akan putuskan melalui sidang mahkamah pimpinan LPSK," ucapnya.
Sedangkan untuk keputusan hasil JC akan segera diputuskan paling lambat 30 hari terhitung dari tanggal pengajuan JC yakni sejak 28 Oktober 2022.
"Jadi kalau hitung mundur tanggal 28 Oktober, maka kalau dihitung hari kerja kisaran 28 November (keputusan JC)," tutup Wakil ketua LPSK itu.
Â
AKBP Doddy Cs Ajukan JC ke LPSK
Sebelumnya, Kuasa Hukum AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Samsul Maarif alias Arif, yakni Adriel Viari Purba kembali bertemu dengan perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu dalam rangka mengajukan kliennya sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC).
Ketiga merupakan tersangka dalam kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa (TM). Dalam pertemuan itu, Adriel mengaku sudah memberikan beberapa berkas persyaratan, untuk bisa memenuhi syarat menjadi JC.
"Berkas itu diterima dan akan ditelaah selanjutnya oleh LPSK," tutur Adriel, Jumat (28/10/2022).
Adriel menyebut bahwa perwakilan LPSK menyatakan dapat segera bertemu dengan ketiga tersangka, dalam rangka assessment sebagai JC. Dia berharap kliennya itu bisa menjadi JC, di mana dengan statusnya maka dapat membuat kasus tersebut dapat menjadi terang benderang.
"Kami sudah memberikan alasan kuat agar Dody dan klien kami lainnya bisa diterima menjadi JC," jelas dia.
Lebih lanjut, Adriel juga mengapresiasi penyataan Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo yang menyebut pihaknya tidak akan terpengaruh dengan permintaan kuasa hukum tersangka lainnya, agar menolak permohonan JC dari kliennya.
"Saya mengapresiasi yang Pak Hasto katakan kalau LPSK merupakan lembaga mandiri dan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun dalam menentukan seseorang layak atau tidak ditetapkan sebagai terlindung," Adriel menandaskan.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Merdeka.com
Advertisement